WhatsApp-Image-2023-07-26-at-09.23.48-5

Sosialisasi Sensus Pertanian 2023

Pada hari jum’at, 28 April 2023. Telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Sensus Pertanian 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik Kota Tasikmalaya bekerjasama dengan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Tasikmalaya yang bertempat di Aula UPTD Balai Benih Ikan Kota Tasikmalaya. Pada kegiatan tersebut turut hadir Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Tasikmalaya, Kepala Badan Pusat Statistik Kota Tasikmalaya beserta jajarannya, Seluruh Kepala Bidang pada Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Tasikmalaya dan Pengurus Gapoktan Se-Kota Tasikmalaya.

Sekilas tentang Sensus Pertanian 2023 (ST2023)
Sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, penyelenggaraan sensus dilakukan setiap 10 tahun sekali, termasuk Sensus Pertanian pada setiap tahun berakhiran angka 3 (tiga). Sensus Pertanian 2023 (ST2023) merupakan Sensus Pertanian ketujuh yang dilaksanakan oleh BPS. Kegiatan pertanian yang dicakup meliputi 7 subsektor yaitu Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kehutanan dan Jasa Pertanian.
Tujuan Sensus Pertanian 2023 (ST2023)
Menyediakan data struktur pertanian, terutama untuk unit-unit administrasi terkecil;
Menyediakan data yang dapat digunakan sebagai tolok ukur statistik pertanian saat ini;
Menyediakan kerangka sampel untuk Survei Pertanian.
Manfaat Sensus Pertanian 2023 (ST2023)
Data ST2023 sangat diperlukan untuk menjawab isu strategis terkini di sektor pertanian, selain itu hasil ST2023 juga dapat dimanfaatkan untuk mengetahui potensi terkait petani milenial dan modernisasi adopsi teknologi di sektor pertanian.
Sensus Pertanian 2023 (ST2023) akan dilaksanakan pada tanggal 1 – 31 Mei 2023 dan yang akan didata adalah seluruh pelaku usaha pertanian, baik perorangan, kelompok, maupun perusahaan pertanian berbadan hukum di seluruh wilayah Indonesia.

Tags: No tags

Komentar

Email anda tidak akan dipublikasikan. Form bertanda )* wajib diisi.