Dinas

Home » Dinas

  1. Kepala Dinas mempunyai tugas pokok merumuskan sasaran, mengarahkan, menyelenggarakan, membina, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan program kerja Dinas dalam bidang ketahanan pangan, pertanian dan perikanan.
  2. Rincian tugas Kepala Dinas, sebagai berikut:
    1. menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja Dinas;
    2. merumuskan dan menetapkan rencana strategis dan program kerja Dinas untuk mendukung visi dan misi Daerah;
    3. merumuskan kebijakan pengelolaan ketahanan pangan, pertanian dan perikanan;
    4. menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan kebijakan pengelolaan ketahanan pangan, pertanian dan perikanan;
    5. menyelenggarakan pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Dinas meliputi pengelolaan sumber daya ekonomi untuk kedaulatan dan kemandirian pangan, peningkatan diversifikasi dan ketahanan pangan, penanganan kerawanan pangan, pengawasan keamanan pangan, penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana pertanian, pengendalian kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, penyuluhan pertanian serta pengelolaan perikanan budidaya;
    6. menyelenggarakan pembinaan dan mengarahkan semua kegiatan Unit;
    7. melaksanakan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah atau unit kerja lain yang terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dinas;
    8. memberikan saran dan pertimbangan kepada Wali Kota dalam penyelenggaraan tugas pembangunan dan tugas umum pemerintahan di bidang ketahanan pangan, pertanian dan perikanan;
    9. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah; dan
    10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan bidang tugasnya.

  1. Sekretariat mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan administratif, koordinasi dan pengendalian dalam pelaksanaan kegiatan kesekretariatan yang meliputi perencanaan, pengelolaan kepegawaian, pengelolaan keuangan dan barang milik daerah, penataan organisasi dan administrasi umum.
  2. Rincian tugas Sekretariat sebagai berikut:
    1. menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja dan target kinerja Sekretariat sesuai perjanjian kinerja;
    2. melaksanakan perumusan strategi pelaksanaan pencapaian target kinerja termasuk di dalamnya pembentukan tim kerja dan pelibatan jabatan[1]jabatan yang diperlukan dalam pencapaian target kinerja;
    3. menyelenggarakan dan mengoordinasikan penyusunan perencanaan serta penganggaran Dinas;
    4. menyelenggarakan dan mengoordinasikan pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
    5. menyelenggarakan dan mengoordinasikan pengelolaan administrasi keuangan pada Dinas;
    6. menyelenggarakan dan mengoordinasikan pengelolaan administrasi barang milik daerah pada Dinas;
    7. menyelenggarakan dan mengoordinasikan pengelolaan administrasi umum meliputi ketatausahaan dan kerumahtanggaan Dinas;
    8. menyelenggarakan penataan organisasi meliputi pembinaan dan pengembangan kelembagaan, pelayanan publik dan ketatalaksanaan, peningkatan kinerja serta reformasi birokrasi di lingkungan Dinas;
    9. mengoordinasikan penyiapan rancangan peraturan dan ketentuan lainnya di bidang ketahanan pangan, pertanian dan perikanan;
    10. menyelenggarakan pengelolaan data statistik di bidang ketahanan pangan, pertanian dan perikanan;
    11. menyelenggarakan dan mengoordinasikan penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja Dinas;
    12. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Sekretariat;
    13. melaksanakan pembinaan kinerja jabatan pengawas, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang ditempatkan di Sekretariat;
    14. melaksanakan penyediaan dukungan sarana dan prasarana, tata kelola serta sumber daya dalam rangka pencapaian target kinerja oleh jabatan pengawas, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang berada di bawahnya;
    15. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
    16. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya. 
3. Sekretariat, membawahkan Sub Bagian Tata Usaha.

  1. Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan urusan umum, pengelolaan barang milik daerah, pengelolaan kelembagaan, ketatalaksanaan, pelayanan publik dan reformasi birokrasi serta pengelolaan administrasi keuangan di lingkup Dinas.
  2. Rincian tugas Sub Bagian Tata Usaha, sebagai berikut:
    1. melaksanakan penyusunan rencana kerja Sub Bagian Tata Usaha;
    2. melaksanakan kegiatan ketatausahaan di lingkungan Dinas;
    3. melaksanakan pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan Dinas;
    4. melaksanakan pengelolaan barang milik Daerah di lingkungan Dinas;
    5. melaksanakan pengelolaan dan penyiapan bahan pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelayanan publik di lingkungan Dinas;
    6. melaksanakan pengelolaan reformasi birokrasi di lingkungan Dinas;
    7. melaksanakan penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan Dinas;
    8. melaksanakan pembinaan penatausahaan keuangan di lingkungan Dinas;
    9. melaksanakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Dinas;
    10. melaksanakan pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan;
    11. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Sub Bagian Tata Usaha;
    12. melaksanakan koordinasi dengan Unit kerja terkait; dan
    13. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya

  1. Bidang Ketahanan Pangan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis dan pengoordinasian penyelenggaraan kebijakan di Bidang Ketahanan Pangan.
  2. Rincian tugas Bidang Ketahanan Pangan, sebagai berikut:
    1. menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja dan target kinerja Bidang Ketahanan Pangan sesuai perjanjian kinerja;
    2. melaksanakan perumusan strategi pelaksanaanpencapaian target kinerja termasuk di dalamnya pembentukan tim kerja dan pelibatan jabatan jabatan yang diperlukan dalam pencapaian target kinerja;
    3. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis menyangkut ketersediaan dan distribusi pangan, penanganan kerawanan pangan, konsumsi dan penganekaragaman konsumsi serta keamanan pangan;
    4. mengoordinasikan pelaksanaankebijakan ketersediaan dan distribusi pangan, penanganan kerawanan pangan,konsumsi dan penganekaragaman konsumsi serta keamanan pangan;
    5. menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan kegiatan ketersediaan dan distribusi pangan, penanganan kerawanan pangan konsumsi dan penganekaragaman konsumsi serta keamanan pangan;
    6. menyelenggarakan pengkajian pengembangan program ketersediaan dan distribusi pangan, penanganan kerawanan pangan, konsumsi dan penganekaragaman konsumsi serta keamanan pangan;
    7. menyelenggarakan penyusunan bahan sertifikasi registrasi dan rekomendasi serta pengawasan dalam pelaksanaan pemberian rekomendasi bidang ketahanan pangan;
    8. menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan program ketersediaan dan distribusi pangan, kerawanan pangan, konsumsi dan penganekaragaman keamanan pangan konsumsi serta melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Bidang Ketahanan Pangan;
    9. melaksanakan pembinaan kinerja jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang ditempatkan di Bidang Ketahanan Pangan;
    10. melaksanakan penyediaan dukungan sarana dan prasarana, tata kelola serta sumber daya dalam rangka pencapaian target kinerja oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang berada di bawahnya;
    11. melaksanakan koordinasi dengan Unit kerja terkait; dan
    12. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

  1. Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis dan pengoordinasian penyelenggaraan kebijakan di Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, serta penyuluhan pertanian  
  2. Rincian tugas Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, sebagai berikut:
    1. menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja dan target kinerja Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan sesuai perjanjian kinerja;
    2. melaksanakan perumusan strategi pelaksanaan pencapaian target kinerja termasuk di dalamnya pembentukan tim kerja dan pelibatan jabatan jabatan yang diperlukan dalam pencapaian target kinerja;
    3. menyelenggarakan perumusan kebijakan dan petunjuk teknis perbenihan, produksi, perlindungan, pengolahan, pemasaran hasil, prasarana dan sarana tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan serta penyuluhan pertanian;
    4. mengoordinasikan perencanaan kebutuhan dan penyediaan benih di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
    5. menyelenggarakan pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi di Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan;
    6. mengoordinasikan pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, penanggulangan bencana alam dan dampak perubahan iklim di Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan;
    7. menyelenggarakan pemberian bimbingan pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil di Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan;
    8. menyelenggarakan pengembangan dan pendampingan penggunaan prasarana dan sarana di Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan;
    9. menyelenggarakan pengelolaan sistem penyuluhan pertanian;
    10. mengoordinasikan penyuluhan pertanian; pengembangan manajemen fasilitasi dan informasi penyelenggaraan
    11. mengoordinasikan penyusunan bahan pemberian rekomendasi teknis perizinan dan pengawasan teknis pelaksanaan perizinan Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan;
    12. menyelenggarakan pengawasan peredaran dan sertifikasi benih di Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan;
    13. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan;
    14. melaksanakan pembinaan kinerja jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang ditempatkan di Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan;
    15. melaksanakan penyediaan dukungan sarana dan prasarana, tata kelola serta sumber daya dalam rangka pencapaian target kinerja oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang berada di bawahnya;
    16. melaksanakan koordinasi dengan Unit kerja terkait; dan
    17. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

  1. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis dan pengoordinasian penyelenggaraan kebijakan di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
  2. Rincian tugas Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagai berikut:
    1. menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja dan target kinerja Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan sesuai perjanjian kinerja;
    2. melaksanakan perumusan strategi pelaksanaan pencapaian target kinerja termasuk di dalamnya pembentukan tim kerja dan pelibatan jabatan jabatan yang diperlukan dalam pencapaian target kinerja;
    3. menyelenggarakan penyusunan bahan kebijakan benih/bibit, produksi peternakan dan kesehatan hewan, perlindungan serta pengolahan dan pemasaran hasil di bidang perternakan;
    4. menyelenggarakan pengelolaan sumber daya genetik hewan;
    5. menyelenggarakan perencanaan kebutuhan dan penyediaan benih/bibit ternak, pakan ternak, dan benih/bibit hijauan pakan ternak;
    6. menyelenggarakan bimbingan peningkatan produksi ternak;
    7. penerapan menyelenggarakan pengawasan mutu, peredaran dan penggunaan serta sertifikasi benih/bibit ternak, pakan, hijauan pakan ternak dan obat hewan;
    8. menyelenggarakan pengelolaan wilayah sumber bibit ternak dan rumpun atau galur ternak;
    9. menyelenggarakan penggembalaan umum;
    10. pengembangan lahan menyelenggarakan pengendalian penyakit hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
    11. menyelenggarakan pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan dan produk hewan;
    12. menyelenggarakan penerapan, pengawasan dan sertifikasi persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan;
    13. menyelenggarakan pemberdayaan kelompok peternak;
    14. menyelenggarakan pemberian rekomendasi perizinan serta pengawasan pelaksanaan perizinan di bidang peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
    15. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
    16. melaksanakan pembinaan kinerja jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang ditempatkan di Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan;
    17. melaksanakan penyediaan dukungan sarana dan prasarana, tata kelola serta sumber daya dalam rangka pencapaian target kinerja oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang berada di bawahnya;
    18. melaksanakan koordinasi dengan Unit kerja terkait; dan
    19. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

  1. Bidang Perikanan mempunyai tugas pokok mengoordinasikan perumusan kebijakan dan penyelenggaraan kebijakan perikanan budidaya.
  2. Rincian tugas Bidang Perikanan, sebagai berikut:
    1. menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja dan target kinerja Bidang Perikanan sesuai perjanjian kinerja;
    2. melaksanakan perumusan strategi pelaksanaan pencapaian target kinerja termasuk di dalamnya pembentukan tim kerja dan pelibatan jabatan jabatan yang diperlukan dalam pencapaian target kinerja;
    3. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis Bidang Perikanan;
    4. menyelenggarakan pengolahan dan penyediaan data serta informasi pembudidayaan ikan;
    5. menyelenggarakan penyusunan rencana induk pengembangan produksi perikanan;
    6. menyelenggarakan penyusunan bahan dan fasilitasi peningkatan produksi, penyediaan prasarana dan sarana serta kelembagaan dan perlindungan sumber daya perikanan;
    7. menyelenggarakan penyiapan bahan pembinaan, supervisi dan monitoring pengelolaan sarana dan prasarana UPTD perikanan;
    8. menyelenggarakan penyusunan bahan dan fasilitasi prasarana, sarana, pengolahan pasca panen, promosi dan pemasaraan perikanan budidaya serta produk olahannya;
    9. melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian mutu hasil pembudidayaan ikan serta produk olahan ikan;
    10. menyelenggarakan pengembangan kelembagaan dan kelas usaha perikanan budidaya;
    11. menyelenggarakan pemberian rekomendasi perizinan serta pengawasan pelaksanaan perizinan di Bidang Perikanan;
    12. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Bidang Perikanan;
    13. melaksanakan pembinaan kinerja jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang ditempatkan di Bidang Perikanan;
    14. melaksanakan penyediaan dukungan sarana dan prasarana, tata kelola serta sumber daya dalam rangka pencapaian target kinerja oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang berada di bawahnya;
    15. melaksanakan koordinasi dengan Unit kerja terkait; dan
    16. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.