Pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023, Bidang Perikanan pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Tasikmalaya melaksanakan Pendistribusian Kartu KUSUKA yaitu dalam rangka percepatan distribusi kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) di wilayah Kota Tasikmalaya. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Tasikmalaya yang dihadiri oleh perwakilan dari Bank BNI didampingi Kepala Bidang Perikanan, Koordinator Penyuluh Perikanan dan para penerima kartu KUSUKA sebanyak 107 Orang.
Kartu KUSUKA ini merupakan Kartu Usaha Kelautan dan Perikanan yang digunakan sebagai identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan. Yang berhak mendapatkan kartu KUSUKA ini diantaranya nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pemasar ikan, pengolah ikan dan pengusaha jasa pengiriman hasil perikanan.
Cara mendapatkan kartu KUSUKA ini yaitu dengan mengajukan permohonan secara tertulis pada Direktur Jenderal/Kepala Badan melalui Kepala Dinas Kota/Kabupaten, diantaranya :
1. Mengisi formulir permohonan penerbitan Kartu KUSUKA;
2. Fotocopy KTP;
3. Membuat surat keterangan dari Lurah setempat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bekerja sebagai pelaku usaha perikanan.
Kartu KUSUKA ini berfungsi sebagai :
1. Identitas profesi Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan;
2. Basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan;
3. Pelayanan dan pembinaan Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan;
4. Saran untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Kemeterian Kelautan dan Perikanan.
Komentar