Kamis, 14 Agustus 2025. Dilaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2025 yang bertempat di Aula Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Tasikmalaya. Rapat Koordinasi dan Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Tasikmalaya, Kepala Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, pegawai lingkup bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan termasuk perwakilan dari empat Balai Penyuluh Pertanian wilayah Kota Tasikmalaya, POPT Kota Tasikmalaya, dan para penerima pada titik serah serta perwakilan petani sebagai sasaran penerima pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025.
Rapat koordinasi dan sosialisasi ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai kebijakan baru dan tata kelola pupuk bersubsidi yaitu dengan turunnya Peraturan Presiden nomor 6 tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi serta Peraturan Menteri Pertanian nomor 15 tahun 2025 tentang petunjuk peraturan pelaksanaan tata kelola pupuk bersubsidi.
Narasumber pada kegiatan tersebut dari unsur PT Pupuk Indonesia Holding Company, dalam rapat tersebut dibahas mengenai perubahan kebijakan dari sebelum diterbitkannya Peraturan Presiden nomor 6 tahun 2025 dengan kebijakan setelah adanya Perpres nomor 6 tahun 2025 dan Permentan nomor 15 tahun 2025. Selain itu juga dilakukan evaluasi mengenai penyeluruhan pupuk bersubsidi di Kota Tasikmalaya dari bulan Januari sampai dengan bulan Juli tahun 2025.
Komentar